@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype");}

Minggu, 28 April 2013

Pemilihan Letak Perusahaan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 
Setiap alumni sebuah universitas terutama yang berkecimpung dalam  perguruan tinggi Politeknik yang memiliki prospek mempersiapkan setiap alumninya untuk menjadi individu yang siap bersaing dalam dunia kerja. Selain menjadi tenaga kerja di perusahaan alumni Politeknik diharapkan dapat menjadi penyedia lapangan pekerjaan dengan mendirikan usaha-usaha kecil atau bahkan sebuah perusahaan.
Dalam membangun sebuah perusahaan banyak hal yang perlu diperhatikan terutama dalam penentuan lokasi perusahaan. Lokasi perusahaan yang strategis akan dapat memudahkan perusahaan untuk maju, berkembang dan dapat bersaing dengan kompetitor di luar sana. Walau bagaimanapun besarnya potensi keberhasilan perusahaan tersebut, hal itu tidak akan tercapai kalau lokasi perusahaan tersebut tidak strategis, begitupun sebaliknya walaupun potensi keberhasilannya kecil, tapi ketika lokasi perusahaannya strategis maka perusahaan tersebut akan mudah untuk berkembang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Mengetahui pengertian letak dan kedudukan  perusahaan
2.      Mengetahui hal-hal apa saja yang dapat menjadi penentu letak sebuah perusahaan
3.      Mengetahui bagaiman cara mendirikan sebuah perusahaan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.
B.     Jenis – Jenis Letak Perusahan
Persoalan tentang pemilihan letak perusahaan bukan saja timbul sewaktu mendirikan perusahaan, tetapi juga sewaktu perusahaan sudah menjalankan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah Dalam hal ini pemerintah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan maksud menjaga ketenteraman masyarakat, misalnya perusahaan pembuatan senjata dan obat-obatan.
b.      Letak suatu perusahaan berdasarkan alam, disebabkan oleh faktor alamnya, maka perusahaan harus bertempat kediaman pada tempat tertuntu dengan memperhatikan sumberdaya alam apa yang dominan disekitarnya. Seperti perusahaan perkebunan teh ada di daerah pegunungan, perusahaan pelayaran ada di pelabuhan, dan usaha pertambangan.
c.       Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah, berhubung faktor sejarah, maka perusahaan bertempat kediaman pada suatu tempat, dan berkembang sampai saat ini. Artinya bahwa letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu. Contohnya seperti perusahaan batik di Jawa Tengah sudah ada sejak dahulu yang hanya dimulai dari wanita-wanita keraton dan masih ada dan berkembang sampai sekarang.
d.    Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi Pada umumunya faktor inilah yang banyak mempengaruhi pemikiran untuk memilih tempat kediaman. Disini dipertimbanngkan faktor yang mempengaruhi rentabilitas perusahaan, seperti faktor ongkos angkut, upah buruh, pemasaran dan sebagainya.
Memilih lokasi bisnis yang tepat untuk kegiatan bisnis adalah sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan bisnis untuk masa depan. Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan.
1)      Dekat dengan bahan baku
2)      Dekat dengan pasar
3)      Dekat dengan pemasok tenaga kerja
4)      Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energy
5)      Iklim
6)      Ongkos transport
7)      Besarnya suplai modal
C.    Pendirian Dan Pendaftaran Usaha
1.        Pendaftaran Penanaman Modal Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan. 
2.        Nomor Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
3.        Akte Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
4.        Pengesahan Badan Hukum Usaha Yang harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.
D.    Izin Lahan Dan Bangunan (Konstruksi)
1)        Tata Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
2)        Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
3)        Izin Mendirikan Bangunan Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah
E.     Izin Lingkungan
1)        Izin Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah. B. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
2)        Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Izin Pengambilan / Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.


BAB III
PENUTUP
-          Kesimpulan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah
2.      Letak suatu perusahaan berdasarkan alam
3.      Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah
4.      Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi



Daftar Pustaka


2 komentar: