@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype");}

Minggu, 28 April 2013

Pemilihan Letak Perusahaan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 
Setiap alumni sebuah universitas terutama yang berkecimpung dalam  perguruan tinggi Politeknik yang memiliki prospek mempersiapkan setiap alumninya untuk menjadi individu yang siap bersaing dalam dunia kerja. Selain menjadi tenaga kerja di perusahaan alumni Politeknik diharapkan dapat menjadi penyedia lapangan pekerjaan dengan mendirikan usaha-usaha kecil atau bahkan sebuah perusahaan.
Dalam membangun sebuah perusahaan banyak hal yang perlu diperhatikan terutama dalam penentuan lokasi perusahaan. Lokasi perusahaan yang strategis akan dapat memudahkan perusahaan untuk maju, berkembang dan dapat bersaing dengan kompetitor di luar sana. Walau bagaimanapun besarnya potensi keberhasilan perusahaan tersebut, hal itu tidak akan tercapai kalau lokasi perusahaan tersebut tidak strategis, begitupun sebaliknya walaupun potensi keberhasilannya kecil, tapi ketika lokasi perusahaannya strategis maka perusahaan tersebut akan mudah untuk berkembang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Mengetahui pengertian letak dan kedudukan  perusahaan
2.      Mengetahui hal-hal apa saja yang dapat menjadi penentu letak sebuah perusahaan
3.      Mengetahui bagaiman cara mendirikan sebuah perusahaan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.
B.     Jenis – Jenis Letak Perusahan
Persoalan tentang pemilihan letak perusahaan bukan saja timbul sewaktu mendirikan perusahaan, tetapi juga sewaktu perusahaan sudah menjalankan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah Dalam hal ini pemerintah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan maksud menjaga ketenteraman masyarakat, misalnya perusahaan pembuatan senjata dan obat-obatan.
b.      Letak suatu perusahaan berdasarkan alam, disebabkan oleh faktor alamnya, maka perusahaan harus bertempat kediaman pada tempat tertuntu dengan memperhatikan sumberdaya alam apa yang dominan disekitarnya. Seperti perusahaan perkebunan teh ada di daerah pegunungan, perusahaan pelayaran ada di pelabuhan, dan usaha pertambangan.
c.       Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah, berhubung faktor sejarah, maka perusahaan bertempat kediaman pada suatu tempat, dan berkembang sampai saat ini. Artinya bahwa letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu. Contohnya seperti perusahaan batik di Jawa Tengah sudah ada sejak dahulu yang hanya dimulai dari wanita-wanita keraton dan masih ada dan berkembang sampai sekarang.
d.    Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi Pada umumunya faktor inilah yang banyak mempengaruhi pemikiran untuk memilih tempat kediaman. Disini dipertimbanngkan faktor yang mempengaruhi rentabilitas perusahaan, seperti faktor ongkos angkut, upah buruh, pemasaran dan sebagainya.
Memilih lokasi bisnis yang tepat untuk kegiatan bisnis adalah sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan bisnis untuk masa depan. Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan.
1)      Dekat dengan bahan baku
2)      Dekat dengan pasar
3)      Dekat dengan pemasok tenaga kerja
4)      Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energy
5)      Iklim
6)      Ongkos transport
7)      Besarnya suplai modal
C.    Pendirian Dan Pendaftaran Usaha
1.        Pendaftaran Penanaman Modal Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan. 
2.        Nomor Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
3.        Akte Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
4.        Pengesahan Badan Hukum Usaha Yang harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.
D.    Izin Lahan Dan Bangunan (Konstruksi)
1)        Tata Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
2)        Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
3)        Izin Mendirikan Bangunan Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah
E.     Izin Lingkungan
1)        Izin Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah. B. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
2)        Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Izin Pengambilan / Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.


BAB III
PENUTUP
-          Kesimpulan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Letak suatu perusahaan berdasarkan pemerintah
2.      Letak suatu perusahaan berdasarkan alam
3.      Letak suatu perusahaan berdasarkan sejarah
4.      Letak suatu perusahaan berdasarkan ekonomi



Daftar Pustaka


Sabtu, 27 April 2013

Pencemaran Lingkungan


1.      PENCEMARAN
Berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Masuknya bahan pencemar atau polutan kedalam lingkungan tertentuyang keberadaannya mengganggu kestabilan lingkungan.

2.      PERUBAHAN LINGKUNGAN
a.      Faktor faktor Penyebab Perubahan Lingkungan.
v  Faktor Alam.
Faktor yang dapat menimbulkan kerusakan antara lain gunung meletus, gempa bumi,angin topan, kemarau panjang, banjir, dan kebakaran hutan.
v  Faktor Manusia.
Kegiatan manusia yang menyebabkan perubahan lingkungan misalnya, membuang limbah ( limbah rumah tangga, industri, pertanian, dsb ) secara sembarangan, menebang hutan sembarangan, dsb.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
  1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
  2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
  3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
  1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
  2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

3.      Macam-Macam Pencemaran
a.      Pencemaran Udara
Dilingkungan, terdapat beberapa jenis pencemaran udara. Jenis-jenis pencemaran udara dapat dibagi menjadi beberapa macam, tergantung dari mana pembagian tersebut dilihat. Jenis-jenis pencemaran udara menurut Sunu (2001) dapat dibagi menjadi berdasarkan bentuknya, berdasarkan tempat, berdasarkan gangguan dan efeknya bagi kesehatan, berdasarkan susunan kimia serta berdasarkan asal pencemaran udara tersebut.
Ada beberapa jenis pencemaran udara, yaitu (Sunu, 2001):
*      Berdasarkan Bentuk
  1. Gas, adalah uap yang dihasilkan dari zat padat atau zat cair karena dipanaskan atau menguap sendiri. Contohnya: CO2, CO, SOx, NOx.
  2. Partikel, adalah suatu bentuk pencemaran udara yang berasal dari zarah- zarah kecil yang terdispersi ke udara, baik berupa padatan, cairan, maupun padatan dan cairan secara bersama-sama. Contohnya: debu, asap, kabut, dan lain-lain.
*      Berdasarkan Tempat
  1. Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) yang disebut juga udara tidak bebas seperti di rumah, pabrik, bioskop, sekolah, rumah sakit, dan bangunan lainnya. Biasanya zat pencemarnya adalah asap rokok, asap yang terjadi di dapur tradisional ketika memasak, dan lain-lain.
  2. Pencemaran udara luar ruang (outdoor air pollution) yang disebut juga udara bebas seperti asap asap dari industri maupun kendaraan bermotor.
*      Berdasarkan Gangguan atau Efeknya Terhadap Kesehatan
  1. Irritansia, adalah zat pencemar yang dapat menimbulkan iritasi jaringan tubuh, seperti SO2, Ozon, dan Nitrogen Oksida.
  2. Aspeksia, adalah keadaan dimana darah kekurangan oksigen dan tidak mampu melepas Karbon Dioksida. Gas penyebab tersebut seperti CO, H2S, NH3, dan CH4
  3. Anestesia, adalah zat yang mempunyai efek membius dan biasanya merupakan pencemaran udara dalam ruang. Contohnya; Formaldehide dan Alkohol.
  4. Toksis, adalah zat pencemar yang menyebabkan keracunan. Zat penyebabnya seperti Timbal, Cadmium, Fluor, dan Insektisida.
*      Berdasarkan Asalnya
  1. Primer, adalah suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan. Contohnya: CO2 yang meningkat diatas konsentrasi normal.
  2. Sekunder, adalah senyawa kimia berbahaya yang timbul dari hasil reaksi anatara zat polutan primer dengan komponen alamiah. Contohnya: Peroxy Acetil Nitrat (PAN).
*      Menanggulangi Pencemaran Udara
Ø  Meningkatkan teknologi perusahaan, agar limbah yang di hasilkan tidak terlalu banyak mengandung zat-zat berbahaya.
Ø  Menggubakan penutup wajah (masker) ketika bepergian
Ø  Menggunakan kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan polusi yang banyak (penggunaan motor 4tak)
Ø  Setiap kendaraan bermotor tidak menggunakan kenalpot balap.
Ø   Meberikan penyuluhan mengenai bahayanya polusi udara.
b.      Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya bahan pencemar (polutan) ke dalam lingkungan air sehingga komposisi air pada keadaan normalnya berubah. Bahan pencemaran air dapat berupa limbah padat maupun limbah cair, misalnya limbah yang berasal dari rumah tangga, industri, pertanian, dan rumah sakit.
Pada umumnya, ukuran baik buruknya air didasarkan pada faktor berikut.
a)      Suhu Air. Kegiatan industri atau kegiatan lainnya yang memerlukan pendinginan mesin, umumnya didinginkan dengan menggunakan air. Bila tidak ada proses pendinginan sebelumnya. Air sisa yang panas dibuang sebagai limbah dan dapat mencemari lingkuan perairan.
b)      Keasaman (pH) Air. Air yang mempunyai pH antara 6,7 - 8,6 mendukung populasi hewan dan tumbuhan dalam air. Setiap mahluk hidup membutuhkan pH air yang berbeda-beda. Perubahan pH air tersebut, dapat mengganggu kehidupan mahluk hidup. Oleh sebab itu, pembuangan limbah ke perairan dapat mengubah pH air dan mengakibatkan gangguan pada mahluk hidup, dapat dikatakan dapat mencemari perairan tersebut.
c)      Warna, Bau, dan Rasa. Pembuangan limbah ke perairan dapat mengubah warna, bau, dan rasa. Bahan buangan tersebut dapat larut dalam air menjadi koloid atau mengendap. Bahan yang dapat larut, sulit untuk dipisahkan kembali. Bahan yang menjadi koloid, wujudnya melayang-layang dalam air sehingga masih dapat disaring menggunakan saringan halus dan yang mengendap dapat dipisahkan.
d)     Bahan-Bahan Kimia. Adanya bahan-bahan kimia, seperti minyak, herbisida, dan insektisida dapat mencemari air. Penggunaan obat-obatan untuk memberantas hama dan penyakit tanaman pertanian juga dapat mencemari perairan. Demikian industri besar, rumah sakit, laboratorium semuanya dapat mencemari air, begitu limbahnya di buang begitu saja kealam tanpa diolah terlebih dahulu.


Cara menanggunlangi pencemaran Air :
Ø  Tidak melakukan pembuangan sampah pada tempat aliran air seperti sungai, got dsb
Ø  Melakukan pembersihan secara berkala pada tempat-tempat aliran sungai
Ø  Mengurangi penggunaan bahan kimia dalam bidang pertanian
Ø  Untuk perusahaan, sebaiknya harus memiliki teknologi yang dapat menetralisir zat-zat berbahaya yang terkandung dalam limbah pabrik sebelum membuangnya.
Ø  Menerbitkan peraturan tentang larangan membuang sampah di aliran air.


c.       Pencemaran Darat
Pencemaran tanah merupakan keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami.Pencemaran tanah biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industry atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar dalam lapisan subpermukaan, zat kimia, atau air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.Pencemaran yang masuk kedalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhaan atau dapat mencemariarus air tanah dan udara di atasnya.
1.      Penyebab Pencemaran Tanah
Tanah adalah bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. sebagian besar makanan kita berasal dari permukaan tanah, walaupun memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut. Sudah sepatutnya kita menjaga kelestarian tanah sehingga bisa mendukung kehidupan di muka bumi ini. Sebagaimana pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun merupakan akibat kegiatan manusia. Pencemaran tanah bisa disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian.
2.      Limbah domestik
Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, bisa berupa limbah padat dan cair.

3.      Limbah industri
Limbah industri yang bisa menyebabkan pencemaran tanah berasal dari daerah: pabrik, manufaktur, industri kecil, industri perumahan, bisa berupa limbah padat dan cair.
4.      Limbah pertanian
Limbah pertanian yang bisa menyebabkan pencemaran tanah merupakan sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea, pestisida pemberantashama tanaman, misalnya DDT.

5.      Cara Menanggulangi Pencemaran Tanah
a.       Memisahkan tempat pembuangan sampah antara sampah organic dan sampah anorganik
b.      Limbah industri harus diolah dalam pengolahan limbah, sebelum dibuang kesungai atau kelaut.
c.       Kurangilah penggunaan bahan-bahan yang tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Salah satu contohnya adalah dengan mengganti plastik sebagai bahan kemasan/pembungkus dengan bahan yang ramah lingkungan seperti dengan daun pisang atau daun jati.
d.      Tidak menggunakan bahan kimia dalam pertanian dan menggunakan bahan alami dalam pemupukan.