@font-face { font-family: "zerro"; src: url(https://sites.google.com/site/amiengblog/kumpulan-fonts/zero.ttf) format("truetype");}

Minggu, 07 Juli 2013

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN



Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan (profit eriented). Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product eriented). Jadi perusahaan merupakan bagian dari badan usaha; Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba.
Jadi sangat diharuskan bagi semua perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan yang berjalan tersebut.
PEMILIHAN bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.
Berikut ini akan kita bahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
2. Frima
3. Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Bentuk-bentuk Perusahaan lainnya.
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
Sebagai pemimpin perusahaannya sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.
Dari uraian diatas kebaikan usaha ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, adanya kebebasan, flexibilitas dan kerahasiaan lebih terjamin. Sedangkan keburukannya adalah sebagai berikut :
· Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
· Kelangsungan usaha kurang terjamin
· Sumber keuangan terbatas
· Kesulitan dalam namagemen
· Kurang kesempatan berkembang bagi karyawan
2.      Frima
Bentuk perusahaan frima merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota frima tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi rata bersama-sama.
Frima ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaries atau dibawah tangan . dalam akte diterangkan berapa masing-masing modal dan bagaimana tanggungan yang tidak terbatas.
Jika dibandingkan dengan perseorangan frima mempunyai kelebihan dari perseorangan yaitu frima bukanlah milik seseorang. Dengan demikian dapat diadakan pembagian pekerjaan yang akan melancarkan perusahaan.
Jika dilihat pada ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan pada frima adalah unsur formal dan materiil.
Yang unsur formal adalah :
· Menjalankan perusahaan yang memenuhi syarat terang-tarangan, terus-menerus dan mencari untung
· Memakai nama bersama
Yang unsur materiil adalah pertanggung jawaban tiap-tiap anggota frima secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan persekutuan.
Sama seperti perseorangan pemilihan bentuk usah frima juga harus memperhatikan kebaikan dan keburukan .
Adapun kebaikan frima yaitu :
  • Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan perseorangan
  • Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
  • Lebih mudah memperoleh kredit
  • Pendiriaannya relatif mudah
Adapun keburukan frima yaitu :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
3.      Persekutuan Komanditer
Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV ) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut.
Di dalam persekutuan terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah: sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal dibelakang layer, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahannya. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga, lazim disebut sebagai sekutu pemeliharaan.
Jika dilihat dari segi beban kerugian maka posisi seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan posisi seorang pemegang saham dalam perseroan terbatas. Artinya ia tidak dikenakan beban kerugian lebih besar dari pada jumlah pemasukan yang sudah ia janjikan
Bentuk persekutuan Komanditer (CV), mempunyai kebaikan dan keburukan.
Kebaikanya adalah:
  • Modal yang terkumpul relatif besar
  • Relatif mudah memperoleh kredit
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pendiriannya relatif mudah
Keburukanya adalah:
  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
  • Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

4.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap untang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan dalam dua jenis saham yaitu :
a) Saham biasa (common stock)
b) Saham istimewa (preferred stock)
PT adalah : didirikan dengan akte dibawah tangan dan didaftarkan serta disah kan oleh Direktorat Koprasi. PT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : didirikan dengan akte notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman, merupakan persekutuan modal, tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat menunggu, maju mundurnya usaha tegantung pada kecakapan direksinya, hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing, besar kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam perusahaan bentuk PT ini selain diperlukan akte notaries juga ada syarat financial dan yuridis . Dalam bentuk PT harus ada :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui adalah :
a) PT Tertutup
b) PT Terbuka
c) PT Perseorangan
d) PT Kosong
e) PT Asing
f) PT Dometik
Kebaikan bentuk PT ini adalah :
*      Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham
*      Kelangsunan hidup perusahaan lebih terjamin
*      Relatif mudah memperoleh tambahan modal
*      Manajemen yang lebih kuat dan besar
*      Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual saham
Keburukannya adalah :
  • Pendirian perusahaan relatif sulit
  • Biaya pendirian perusahan relatif besar
  • Relatif lama waktu pendiriannya
  • Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Untuk lebih jelas mengenai klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat dilihat pada diagram berikut ini.
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut undang-undang no.9 tahun 1994.
1) Perjan (IBW) Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan perusahaan.public service
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan pemerintah: sebagai bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah: sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan oleh menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan
h) Status kepegawaian: pegawai negri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya public utility yang bersifat vital dan strategis
2) Perum (UU prp 1998) public Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: public service dan profic seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan Negara yang dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: melalui pejabat atau badan yang berfungsi sebagai komisaris. Pemeriksaan oleh akutan Negara, neraca disahkan menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal tidak terbagi dalam saham.
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya usaha-usaha penting berupa public utility/service
3) Persero (KUHD) Government/State Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai titik berat
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan pemerintahan: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara keseluruhan atau sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
f) Pengawasan oleh pemerintahan: pelalui dewan komisaris yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahnya dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan swasta biasa.
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti pada perusahaan swasta biasa
6.      Bentuk Perusahaan Lainnya
selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu :
a) Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b) Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c) Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya
d) Perusahhan daerah
Adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.

e) Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
f) Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial
g) Kongsi
Adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h) Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. tujuan untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.






















PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepemilikan (Proprietorship) adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan dimiliki oleh perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek dagang. Pemilik bertanggungjawab penuh, termasuk tanggungjawab yang tak terbatas. Bila perusahaan bangkrut, seluruh asset pemilik, baik milik perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang. Hanya beberapa regulasi yang mengatur kepemilikan tunggal, dan pemilik bisa memilih waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri untuk perusahaan. Jenis bisnis ini berada dibawah yurisdiksi teritorial atau propinsi. Nama yang dipilih oleh pemilik untuk menjalankan usahanya harus didaftarkan di teritori atau propinsi masing-masing. Bila pemilik (tunggal) menjalankan bisnis dengan namanya sendiri tanpa tambahan kata-kata lain, maka ia tidak perlu lagi untuk mendaftarkan nama perusahaannya.
Keuntungan dari tipe bisnis "kepemilikan" diantaranya adalah biaya awal yang rendah, persyaratan yang relatif rendah untuk modal, dan kebebasan yang paling besar dari regulasi pemerintah. Pemilik mempunyai tingkat kendali yang paling tinggi dari seluruh tipe bisnis, dan mengantungi seluruh keuntungan. Tapi karena alasan yang sama pula maka sulit bagi pemilik untuk mengumpulkan modal dari sumber lain, atau mencari orang lain untuk menjalankan perusahaan bila dia berhalangan karena sakit. Liabilitas tak terbatas dari pemilik juga menjadi kerugian, terutama di pasar yang sedang berkembang, atau dalam situasi iklim bisnis yang tidak pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar