Badan usaha adalah kesatuan yuridis
ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan (profit eriented). Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk
menghasilkan barang dan jasa (product eriented). Jadi perusahaan merupakan
bagian dari badan usaha; Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya
mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba.
Jadi sangat diharuskan bagi semua
perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan
yang berjalan tersebut.
PEMILIHAN bentuk perusahaan
merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil
tidaknya usaha yang dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.
Berikut ini akan kita bahas
bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
2. Frima
3. Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Bentuk-bentuk Perusahaan lainnya.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju
mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
Sebagai pemimpin perusahaannya
sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan
tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan
serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah
akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.
Dari uraian diatas kebaikan usaha
ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, adanya kebebasan, flexibilitas dan
kerahasiaan lebih terjamin. Sedangkan keburukannya adalah sebagai berikut :
· Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas
· Kelangsungan usaha kurang terjamin
· Sumber keuangan terbatas
· Kesulitan dalam namagemen
· Kurang kesempatan berkembang bagi
karyawan
2.
Frima
Bentuk perusahaan frima merupakan
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota frima tidak terbatas,
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi rata bersama-sama.
Frima ini perlu mempunyai akte
pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaries atau
dibawah tangan . dalam akte diterangkan berapa masing-masing modal dan
bagaimana tanggungan yang tidak terbatas.
Jika dibandingkan dengan
perseorangan frima mempunyai kelebihan dari perseorangan yaitu frima bukanlah
milik seseorang. Dengan demikian dapat diadakan pembagian pekerjaan yang akan
melancarkan perusahaan.
Jika dilihat pada ketentuan pasal 16
KUHD letak kekhususan pada frima adalah unsur formal dan materiil.
Yang unsur formal adalah :
· Menjalankan perusahaan yang
memenuhi syarat terang-tarangan, terus-menerus dan mencari untung
· Memakai nama bersama
Yang unsur materiil adalah
pertanggung jawaban tiap-tiap anggota frima secara pribadi untuk seluruhnya
mengenai perserikatan persekutuan.
Sama seperti perseorangan pemilihan
bentuk usah frima juga harus memperhatikan kebaikan dan keburukan .
Adapun kebaikan frima yaitu :
- Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan perseorangan
- Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
- Lebih mudah memperoleh kredit
- Pendiriaannya relatif mudah
Adapun keburukan frima yaitu :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
3.
Persekutuan Komanditer
Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV ) adalah
suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahan tersebut.
Di dalam persekutuan terdapat dua
jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah: sekutu komanditer
dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak diperjanjikan
lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal dibelakang layer, ia hanya
mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk
ikut serta membiayai perusahannya. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu
yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga, lazim
disebut sebagai sekutu pemeliharaan.
Jika dilihat dari segi beban
kerugian maka posisi seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan posisi
seorang pemegang saham dalam perseroan terbatas. Artinya ia tidak dikenakan
beban kerugian lebih besar dari pada jumlah pemasukan yang sudah ia janjikan
Bentuk persekutuan Komanditer (CV),
mempunyai kebaikan dan keburukan.
Kebaikanya adalah:
- Modal yang terkumpul relatif besar
- Relatif mudah memperoleh kredit
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Pendiriannya relatif mudah
Keburukanya adalah:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
- Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga
disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas
pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap untang-utang
perusahaan sebesar modal yang disetor.
Saham yang dikeluarkan PT pada
prinsipnya dapat digolongkan dalam dua jenis saham yaitu :
a) Saham biasa (common stock)
b) Saham istimewa (preferred stock)
PT adalah : didirikan dengan akte
dibawah tangan dan didaftarkan serta disah kan oleh Direktorat Koprasi. PT
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : didirikan dengan akte notaries dan
disahkan oleh Departemen Kehakiman, merupakan persekutuan modal, tidak langsung
mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat menunggu, maju mundurnya
usaha tegantung pada kecakapan direksinya, hak suara dan rapat anggota seimbang
dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing,
besar kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan
besarnya keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya acuh tak acuh
terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam perusahaan bentuk PT ini
selain diperlukan akte notaries juga ada syarat financial dan yuridis . Dalam
bentuk PT harus ada :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui
adalah :
a) PT Tertutup
b) PT Terbuka
c) PT Perseorangan
d) PT Kosong
e) PT Asing
f) PT Dometik
Kebaikan bentuk PT ini adalah :
Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham
Kelangsunan hidup perusahaan lebih terjamin
Relatif mudah memperoleh tambahan modal
Manajemen yang lebih kuat dan besar
Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual
saham
Keburukannya adalah :
- Pendirian perusahaan relatif sulit
- Biaya pendirian perusahan relatif besar
- Relatif lama waktu pendiriannya
- Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan
badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial
yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini
tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Untuk lebih jelas mengenai
klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat
dilihat pada diagram berikut ini.
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut
undang-undang no.9 tahun 1994.
1) Perjan (IBW) Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan
perusahaan.public service
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan
pemerintah: sebagai bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah:
sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah:
pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah:
langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara,
neraca disahkan oleh menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari
pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan
h) Status kepegawaian: pegawai negri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha:
pada umumnya public utility yang bersifat vital dan strategis
2) Perum (UU prp 1998) public
Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan:
public service dan profic seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum
berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri
sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh
pemerintahan: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan
Negara yang dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah:
pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah:
melalui pejabat atau badan yang berfungsi sebagai komisaris. Pemeriksaan oleh
akutan Negara, neraca disahkan menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari
kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal tidak
terbagi dalam saham.
h) Status kepegawaian: pegawai
perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha:
pada umumnya usaha-usaha penting berupa public utility/service
3) Persero (KUHD) Government/State
Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan:
profit sebagai titik berat
b) Status hukum: badan hukum
berdasarkan KUHD dan PP pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan
pemerintahan: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh
pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara
keseluruhan atau sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan:
pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
f) Pengawasan oleh pemerintahan:
pelalui dewan komisaris yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham
g) Kekayaan/permodalan: dari
kekayaan Negara yang dipisahnya dan merupakan modal dasar persero, untuk
keseluruhan atau sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h) Status kepegawaian: pegawai
perusahaan swasta biasa.
i) Ruang lingkup kegiatan usaha:
seperti pada perusahaan swasta biasa
6.
Bentuk Perusahaan Lainnya
selain bentuk-bentuk perusahaan yang
sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya
yaitu :
a) Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama
antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu
perjanjian.
b) Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara
beberapa perusahaan jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c) Merger
Merupakan penggabungan dua
perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu
marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar
yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan
perusahaan supplier-nya
d) Perusahhan daerah
Adalah perusahaan yang
modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan
dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e) Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota
orang-orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan
f) Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak
mencari keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial
g) Kongsi
Adalah suatu perserikatan yang
terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari
keuntungan.
h) Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri
dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk
memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata
terdapat unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. tujuan untuk mendapat keuntungan
yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat
untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan
kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang
sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara
keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam
perserikatan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepemilikan (Proprietorship) adalah
tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan dimiliki oleh
perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek
dagang. Pemilik bertanggungjawab penuh, termasuk tanggungjawab yang tak
terbatas. Bila perusahaan bangkrut, seluruh asset pemilik, baik milik
perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang. Hanya
beberapa regulasi yang mengatur kepemilikan tunggal, dan pemilik bisa memilih
waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri untuk perusahaan. Jenis bisnis ini
berada dibawah yurisdiksi teritorial atau propinsi. Nama yang dipilih oleh
pemilik untuk menjalankan usahanya harus didaftarkan di teritori atau propinsi
masing-masing. Bila pemilik (tunggal) menjalankan bisnis dengan namanya sendiri
tanpa tambahan kata-kata lain, maka ia tidak perlu lagi untuk mendaftarkan nama
perusahaannya.
Keuntungan dari tipe bisnis
"kepemilikan" diantaranya adalah biaya awal yang rendah, persyaratan
yang relatif rendah untuk modal, dan kebebasan yang paling besar dari regulasi
pemerintah. Pemilik mempunyai tingkat kendali yang paling tinggi dari seluruh
tipe bisnis, dan mengantungi seluruh keuntungan. Tapi karena alasan yang sama
pula maka sulit bagi pemilik untuk mengumpulkan modal dari sumber lain, atau
mencari orang lain untuk menjalankan perusahaan bila dia berhalangan karena
sakit. Liabilitas tak terbatas dari pemilik juga menjadi kerugian, terutama di
pasar yang sedang berkembang, atau dalam situasi iklim bisnis yang tidak pasti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar