BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap alumni sebuah universitas terutama yang berkecimpung
dalam perguruan tinggi Politeknik yang
memiliki prospek mempersiapkan setiap alumninya untuk menjadi individu yang
siap bersaing dalam dunia kerja. Selain menjadi tenaga kerja di perusahaan
alumni Politeknik diharapkan dapat menjadi penyedia lapangan pekerjaan dengan
mendirikan usaha-usaha kecil atau bahkan sebuah perusahaan.
Dalam membangun sebuah perusahaan banyak hal yang perlu
diperhatikan terutama dalam penentuan lokasi perusahaan. Lokasi perusahaan yang
strategis akan dapat memudahkan perusahaan untuk maju, berkembang dan dapat
bersaing dengan kompetitor di luar sana. Walau bagaimanapun besarnya potensi
keberhasilan perusahaan tersebut, hal itu tidak akan tercapai kalau lokasi
perusahaan tersebut tidak strategis, begitupun sebaliknya walaupun potensi
keberhasilannya kecil, tapi ketika lokasi perusahaannya strategis maka
perusahaan tersebut akan mudah untuk berkembang.
B. Rumusan
Masalah
1. Mengetahui pengertian letak dan
kedudukan perusahaan
2. Mengetahui hal-hal apa saja yang
dapat menjadi penentu letak sebuah perusahaan
3. Mengetahui bagaiman cara mendirikan
sebuah perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman
perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya
sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan
sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Dengan semakin tajamnya persaingan
serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak
perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena
dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus
berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. Oleh karena
itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui
beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.
B. Jenis
– Jenis Letak Perusahan
Persoalan tentang pemilihan letak perusahaan bukan saja
timbul sewaktu mendirikan perusahaan, tetapi juga sewaktu perusahaan sudah
menjalankan kegiatan bisnisnya. Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 macam,
yaitu sebagai berikut:
a.
Letak
suatu perusahaan berdasarkan pemerintah Dalam hal ini pemerintah yang
menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan maksud menjaga
ketenteraman masyarakat, misalnya perusahaan pembuatan senjata dan obat-obatan.
b.
Letak
suatu perusahaan berdasarkan alam, disebabkan oleh faktor alamnya, maka
perusahaan harus bertempat kediaman pada tempat tertuntu dengan memperhatikan
sumberdaya alam apa yang dominan disekitarnya. Seperti perusahaan perkebunan
teh ada di daerah pegunungan, perusahaan pelayaran ada di pelabuhan, dan usaha
pertambangan.
c.
Letak
suatu perusahaan berdasarkan sejarah, berhubung faktor sejarah, maka perusahaan
bertempat kediaman pada suatu tempat, dan berkembang sampai saat ini. Artinya bahwa
letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu.
Contohnya seperti perusahaan batik di Jawa Tengah sudah ada sejak dahulu yang
hanya dimulai dari wanita-wanita keraton dan masih ada dan berkembang sampai
sekarang.
d.
Letak
suatu perusahaan berdasarkan ekonomi Pada umumunya faktor inilah yang banyak
mempengaruhi pemikiran untuk memilih tempat kediaman. Disini dipertimbanngkan
faktor yang mempengaruhi rentabilitas perusahaan, seperti faktor ongkos angkut,
upah buruh, pemasaran dan sebagainya.
Memilih lokasi bisnis yang tepat
untuk kegiatan bisnis adalah sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan
bisnis untuk masa depan. Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan
dalam menentukan letak perusahaan.
1) Dekat dengan bahan baku
2) Dekat dengan pasar
3) Dekat dengan pemasok tenaga kerja
4)
Dekat
dengan penyedia sumber tenaga/energy
5)
Iklim
6)
Ongkos
transport
7)
Besarnya
suplai modal
C. Pendirian
Dan Pendaftaran Usaha
1.
Pendaftaran
Penanaman Modal Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan
Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang
usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi
Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman
modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat
dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan
Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin
Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte
perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
2.
Nomor
Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam
Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan
untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan
kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas
kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP
diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
3.
Akte
Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk
mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi
yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan
pendaftaran penanaman modal. Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan,
Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal
dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan
oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
4.
Pengesahan
Badan Hukum Usaha Yang harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang
sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan
Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal
dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian
usaha pada tahap berikutnya.
D. Izin
Lahan Dan Bangunan (Konstruksi)
1)
Tata
Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki
dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan
investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di
daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui
instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana
kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan
adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan
tanah.
2)
Izin
Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN)
yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan
memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk
kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah
(IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi
antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa
lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
3)
Izin
Mendirikan Bangunan Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian
bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian
bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui
instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di
daerah
E. Izin
Lingkungan
1)
Izin
Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak
menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah
mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA
maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah
daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu
pintu/atap di daerah. B. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan
PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif
terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah
melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu
periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala
yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL)
2)
Izin
Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Izin Pengambilan / Pemanfaatan Air
Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA
maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan
memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek.
Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
BAB
III
PENUTUP
-
Kesimpulan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman
perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya
sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan
sebagai tempat kantor pusat perusahaan. Letak perusahaan dapat dibedakan
menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
1. Letak suatu perusahaan berdasarkan
pemerintah
2. Letak suatu perusahaan berdasarkan
alam
3. Letak suatu perusahaan berdasarkan
sejarah
4. Letak suatu perusahaan berdasarkan
ekonomi
Daftar Pustaka
1.
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2216983-pemilihan-letak-perusahaan/#ixzz2PvlebIgN